PURBALINGGA – Tanaman Padi seluas 200 Ubin milik Abdulah, warga Desa Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, yang idealnya sebentar lagi akan dipanen dibakar dan dimusnahkan oleh Serka Sudirman, Babinsa Posramil Padamara Koramil 03/Kalimanah.
Hal ini tidak ia lakukan sendiri, Hafidhah Kusniyati petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Kepala BPP Padamara, Petugas PPOT dan PPL Desa Padamara juga turut terlibat dalam aksi ini dengan disaksikan oleh pemilik lahan.
Menurut Serka Sudirman, aksi ini ia lakukan menyusul terjangkitnya lahan milik Abdulah karena hama wereng batang coklat yang telah menyerang tanaman padi milik Abdulah.
"Lahan telah kritis diserang oleh hama Wereng Batang Coklat (WBC), pemilik agak terlambat dalam penanganannya, jadi dari pada meluas ke lahan milik warga lainnya terpaksa harus dilaksanakan eradikasi dengan cara dibakar, dalam hal ini kami juga telah memberi pengertian dan meminta persetujuan pemilik lahan, " ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (21/6/2021).
Eradikasi itu sendiri adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya hama atau organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu, " sambungnya menjelaskan.
Hal ini turut dikuatkan dengan penjelasan dari Hafidhah Kusniyati selaku petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, jika eradikasi terpaksa harus dilakukan karena serangan organisme pengganggu tumbuhan telah mencapai tahap hopperburn (terbakar) dan dapat mengancam keselamatan tanaman milik warga lainnya secara meluas.
"Terpaksa harus dilaksanakan eradikasi dari pada serangan hamanya makin meluas ke lahan lain, lahan ini juga telah dinyatakan fuso (gagal panen), " tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika lahan milik Abdulah yang terserang hama Wereng Batang Coklat (WBC) telah dijamin asuransi usaha tani padi sehingga akan mendapat klaim pengganti.
"Bila dibiarkan dapat meluas sehingga harus di eradikasi, namun tidak perlu khawatir karena lahan telah diasuransikan sehingga nantinya akan dapat klaim pengganti dari asuransi , " pungkasnya. (SF)